Zainal Effendi - detikNews
Bangkalan - Meski
merasa sedih, pihak keluarga Siti Zaenab TKW asal Bangkalan yang dieksekusi
mati, mengaku sudah ikhlas dan berharap bisa melakukan takziyah ke lokasi
pemakaman.
"Harapan kami sejak dulu mendapat pengampunan, maaf dari keluarga di sana.
Tapi kalau sudah dieksekusi mau bagaimana lagi. Kami ikhlas, semoga khusnul
khotimah," kata Halimah, kakak Siti Zaenab saat ditemui detikcom di rumah
duka, Desa Mertajasa RT 01 RW 02, Bangkalan, Rabu (15/4/2015).
Halimah mengaku, 2 minggu sebelum adiknya dieksekusi mati sudah bertemu. "Saya dengan anak almarhumah 2 minggu lalu di fasilitasi pemerintah Indonesia untuk bertemu. Tapi dalam pertemuan itu, dari pemerintah Arab Saudi tidak memberitahu rencana eksekusi mati," ungkap Halimah sambil sesenggukan.
Siti Zaenab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Ia ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qisas kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qisas tersebut, maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Pelaksanaan hukuman mati ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab. Dia tetap menuntut Zaenab dihukum mati.
Siti Zaenab dipancung pada Selasa (14/4) pada pukul 10 waktu setempat. Jenazah Zaenab dimakamkan di makam Baqi dan disalatkan di Masjid Nabawi. Pemerintah Indonesia protes karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Halimah mengaku, 2 minggu sebelum adiknya dieksekusi mati sudah bertemu. "Saya dengan anak almarhumah 2 minggu lalu di fasilitasi pemerintah Indonesia untuk bertemu. Tapi dalam pertemuan itu, dari pemerintah Arab Saudi tidak memberitahu rencana eksekusi mati," ungkap Halimah sambil sesenggukan.
Siti Zaenab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Ia ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qisas kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qisas tersebut, maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Pelaksanaan hukuman mati ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab. Dia tetap menuntut Zaenab dihukum mati.
Siti Zaenab dipancung pada Selasa (14/4) pada pukul 10 waktu setempat. Jenazah Zaenab dimakamkan di makam Baqi dan disalatkan di Masjid Nabawi. Pemerintah Indonesia protes karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
(ze/try)
Menurut saya,kasus diatas melibatkan emosi yang cocok
dengan teori schacter-singer
Teori schacter-singer
Teori ini berpendapat bahwa emosi
yang dialami seseorang berasal dari interpretasi terhadap jasmani yang
bangkit/siaga (aroused), emosi timbul karena hasil interpretasi dari keadaan jasmani yang mengalami aroused
Stimulus – perubahan fisiologi
bersamaan dengan berfikir
Merasa dan menyadari dalam keadaan
emosi
Urutan peristiwa timbulnya emosi
menurut teori ini adalah :
1. Persepsi terhadap situasi yang
berpotensi menumbulkan emosi
2. Keadaan tubuh yang disiagakan
(araused) sebagai akibat dari persepsi
3. Interpretasi dan pelabelan keadaan
jasmani sehingga cocok dengan situasi yang dialami
Dalam kasus ini terdapat dua jenis emosi yaitu sedih dan
terkejut. Kedua emosi ini muncul secara bersamaan kepada keluarga ibu siti
zaenap, muncul nya dua emosi tersebut terkait dengan kabar duka di keluarga ibu
siti,sitizaenap yang dihukum mati oleh pemerintah arab saudi karena membunuh
majikan nya sendiri di arab saudi dijatuhi hukuman mati pada tahun 1999. Tetapi
pihak keluar ibu siti tidak tahukapan hukuman mati tersebut di laksanakan, baru
kemaren kabar duka tersebut sampai ke keluarga ibu siti bahwa siti zaenap telah
dihukum mati dan keluarga merasa terkejut dan sedih karena pihak keluarga tidak
diberitahu terlebih dahulu.
Peroses terjadi nya teori schacter-singer dikasus tersebut:
1.
Stimulus:
kabar dari media masa yang mengabari keluarga bahwa siti zaenap telah di hukum
pancung.
2.
Perubahan
fisiologi dan berfikir:ekspresi wajak berubah,badan sedikit bergetar,mata
sedikit mengeluarkan air mata,dan badan menjadi lemas
3.
Emosi:
sedih dan terkejut
Keluarga subjek mengalami reaksi terkejut karena mendengarkan
kaabr duka tersebut,menyabab kan reaksi fisik dan emosi mulai dari merasa lemas
dan sedih,menangis. Emosi tersebut diawali dengan terkejut/kaget karena
mendengan kabar tersebut dan dilanjut kan dengan sedih dan di hujutkan kedalam
perubahan fisiologi yaitu menangis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar